BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.Semangat perjuangan bangsa yang telah di tunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis , karena pengaruh globalisasi .
Bangsa Negara adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara. Sedangkan Negara adalah sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut .
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Mempunyai kedudukan yang sama dengan Negara-negara lain di dunia, yaitu : ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.Proses bangsa yang menegara di Indonesia di awali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan , yaitu : kebenaran yang berasal dari tuhan pencipta alam semesta dan kesajarahan.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari,oleh,untuk rakyat/demos. Montesque menyatakan Teori Trias Politica bahwa kekuasaan Negara harus di bagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu :Badan Legislatif , Badan Eksekutif dan Badan Yudikatif. Model system pemerintahan Negara ada 4 macam , yaitu: Sistem Pemerintahan Diktator , Sistem Pemerintahan Parlementer , Sistem Pemerintahan Presidensial , dan Sistem Pemerintahan Campuran .
Prinsip Dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hokum,system konstitusi,kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR,Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR , dan kekuasaan Negara tidak terbatas.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,yaitu:
- Pancasila sebagai ideology Negara
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
- Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
- Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Opini dan saran :
Setiap Negara akan diakui kemerdekaannya jika ada pengakuan dari Negara lain dari dunia internasional dan menjadi angota PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar