Senin, 18 November 2013

Bisnis Online

Bisnis Online
Bisnis Online saat ini bukan lagi menjadi istilah asing di Indonesia, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Apapun definisi yang diberikan untuk Bisinis Online ini, yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet.
Sebagian orang mendefinisikan bahwa bisnis online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya, seperti menjual software, ebook dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer.Saya sendiri cenderung lebih setuju apabila Bisnis Online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai menjual hasil bumi hingga mobil. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketing dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online.
Bahkan yang luar biasa adalah, jika kita memiliki kemampuan memasarkan di internet, sangat terbuka kesempatan luas untuk dapat membantu memasarkan produk-produk orang lain baik perorangan maupun perusahaan-perusahaan dengan pendapatan yang menggiurkan.
Bisnis Online terdiri dari 2 kata yakni Bisnis dan Online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individual, untuk mendapatkan laba dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa Bisnis Online adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan di media internet untuk menghasilkan uang. Seperti halnya sebuah kegiatan bisnis di kehidupan nyata, bisnis online yang di jalankan via Internet ini pun memiliki tujuan yang sama yaitu menghasilkan suatu keuntungan. 
Cara Sukses Usaha Bisnis Online
Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap tentang bagaimana cara sukses usaha bisnis online. Adapun dalam tulisan ini akan dipaparkan 10 cara sukses bisnis online yang tentunya akan sangat bermanfaat Anda baca:

1. Tentukan Tujuan
2. Riset Pasar
3. Jangan Ditunda
4. Lakukan Bertahap
5. Perluas Jaringan
6. Marketing
7. Berani Ambil Resiko
8. Harus Fokus
9. Jangan Bosan



Kasus
Tuesday, June 25, 2013 |
Kami ambil salah satu contoh kasus penipuan jual beli online pada sebuah blog dengan alamat blog www.batavia-olshop.blogspot.com. Modus yang digunakan yaitu dengan menampilkan barang-barang elektronik dengan harga murah di bawah harga pasar untuk menarik pembeli agar melakukan jual beli secara online.Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut dilampirkan surat ijin tempat usaha, KTP si pemilik tempat usaha tersebut, dan testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni nya terkunci.




Pada mekanisme transfer bank, di blog tersebut tidak menampilkan nomor rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli menanyakan barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harganya dan mengirimkan informasinya ke nomor HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si korban akan mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms kepada si pelaku. Setelah calon pembeli/korban mengirimkan nomor rekeningnya, calon pembeli yang tergiur akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga barang dan menginformasikan kembali kepada si pelaku bahwa uang telah ditransfer. Tetapi apa yang terjadi? Si pemilik blog menginformasikan kepada si pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh pembeli tetapi ada kesalahan. Kesalahannya yaitu bahwa si penjual telah mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya memesan 1 buah barang yang dipesan, maka dengan demikian si pelaku meminta kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2 barang yang salah kirim tersebut. Apabila si pembeli tidak mentransfer uang senilai barang yang salah kirim tersebut maka si pelaku tidak mengirim barang tersebut ke si pembeli. Aneh bukan? Kalau memang si penjual seorang seller professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual adalah resiko si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual kepada si pembeli, harusnya si penjual memberi tahu/menunjukkan nomor resi pengiriman barangnya.

Karena permasalahannya jadi rumit dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah kirim, akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si pelaku bahwa ia ingin uangnya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si pelaku tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan secara baik-baik, juga si pelaku tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si pelaku tetap saja masih broadcast melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang elektronik murah dan blognya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah diremove di pertemanan contact Blackberry.

Analisis :

Dari kasus bisnis online diatas bahwa konsumen atau pembeli harus lebih waspada dengan banyaknya penjualan online dengan modus yang berbeda-beda. Tetapi tidak semua bisnis online melakukan penipuan seperti itu ada juga penjualan online yang jujur. Sehingga pembeli diharapkan lebih cermat dalam melakukan pembelian secara online.
Selain itu,  penjual seharusnya jujur dan bisa bertanggung jawab atas produk yang ditawarkan agar konsumen atau pembeli tidak kecewa dan kasus seperti ini diharapkan tidak terulang lagi karena merugikan si pembeli atau orang lain.


Sumber :

Selasa, 22 Oktober 2013

Bisnis yang beretika

Menurut pendapat saya ciri bisnis yang beretika yaitu :
  • Tidak melanggar peraturan pemerintah
  • Bersikap jujur terhadap produk yang ditawarkan
  • Tidak merugikan konsumen ataupun pesaing
  • Bersaing secara sehat
  • Mempunyai izin usaha

Contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika



Contoh Kasus 2 Etika Bisnis mie instan :
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus mie instan yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam mie instan adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk mie instan dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari mie instan.
Kasus mie instan kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk mie instan itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus mie instan ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk mie instan.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam mie instan yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus mie instan ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar mie instan mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam mie instan masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk mie instan sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk mie instan yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus mie instan ini.

Analisis :
      Menurut pendapat saya pemilik perusahaan mie instan ini harus mengetahui dan cermat dalam memproduksi mie dengan melihat komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan khususnya penyakit kanker bagi konsumen yang mengkonsumsinya.
Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang beredar didalam negeri harus diuji terlebih dahulu komposisi kandungan zat-zat yang bernilai positif maupun bernilai negatif bagi konsumen. Apabila produk indomie yang dipasarkan di dalam negeri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh konsumen barulah produk tersebut di pasarkan ke luar negeri.

Sumber:


Contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika



Contoh Kasus 2 Etika Bisnis mie instan :
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus mie instan yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam mie instan adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk mie instan dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari mie instan.
Kasus mie instan kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk mie instan itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus mie instan ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk mie instan.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam mie instan yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus mie instan ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar mie instan mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam mie instan masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk mie instan sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk mie instan yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus mie instan ini.

Analisis :
      Menurut pendapat saya pemilik perusahaan mie instan ini harus mengetahui dan cermat dalam memproduksi mie dengan melihat komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan khususnya penyakit kanker bagi konsumen yang mengkonsumsinya.
Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang beredar didalam negeri harus diuji terlebih dahulu komposisi kandungan zat-zat yang bernilai positif maupun bernilai negatif bagi konsumen. Apabila produk indomie yang dipasarkan di dalam negeri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh konsumen barulah produk tersebut di pasarkan ke luar negeri.

Sumber:


Contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika


 
Contoh kasus 1 etika bisnis parsel:
            Dalam dunia bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah satunya yaitu bisnis Parsel. Parsel pun memiliki banyak macamnya salah satunya Parsel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis Parsel pun menjamur dimana-mana karena Parsel dijadikan hadiah untuk diberikan kepada orang-orang terdekat kita. Penulis mengambil contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika terjadi pada bisnis Parsel yang berisi produk-produk makanan. Ada saja pebisnis yang memberikan produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan konsumen yang membeli parsel sudah jadi. Hal ini dirasa sangat kurang beretika karena merugikan dan membahayakan konsumen.

Analisis :
Menurut saya, usaha seperti ini sangat merugikan konsumen yang membeli dan mengkonsumsi parsel tersebut, karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Selain itu perusahaan sangat buruk dalam beretika bisnis parsel terhadap konsumen karena telah melakukan hal yang curang atau tidak jujur terhadap produk yang ditawarkan. Seharusnya pelaku bisnis harus jujur dan beretika baik kepada konsumen serta tidak mengulangi perbuatan seperti ini dikemudian hari. Supaya konsumen merasa puas dan tidak menjadi korban atas kecurangan yang telah dilakukan pelaku bisnis.

Sumber :