1.WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI WAWASAN KEWILAYAHAN TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
2.KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, Karena limpahan rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentangWawasan
Nusantara. shalawat serta salam juga saya limpahkan kepada pahlawan
revolusi Islam sedunia yaitu Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa kita
dari zaman kegelapan menuju zaman cahaya yang terang benderang ini.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna melengkapi nilai mata kuliah
Kewarganegaraan yang didasarkan pada penyusunan makalah dikarenakan
kewarganegaraan merupakan mata kuliah soft skill Pada kesempatan ini,
kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu dalam
proses penyelesaian Makalah ini, baik yang terlibat secara langsung
maupun tidak. Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi
kepada mahasiswa lain dan juga pembaca sebagai acuan agar dapat
mengetahui tentang pendidikan kewarganegaraan secara garis besar pada
awalnya. makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu segala
saran dan kritik dari pembaca saya harapkan guna perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini dimasa mendatang.
3. DAFTAR ISI
- Wawasan nusantara .................................................................................. 1
- Kata Pengantar.......................................................................................... 1
- Daftar Isi................................................................................................... 2
- Bab 1 Pendahuluan.................................................................................... 3
- Bab 2 Pembahassan.................................................................................. 4
5.1 Latar belakang....................................................................................... 5
5.2 Hakekat Wawasan Nusantara................................................................ 8
5.3 Asas Wawasan Nusantara..................................................................... 9
5.4 Kedudukan Wawasan Nusantara........................................................... 9
5.5 Falsafah Pancasila.................................................................................. 9
5.6 Fungsi................................................................................................... 10
5.7 Tujuan.................................................................................................. 12
5.8 Implementasi........................................................................................ 12
5.9 Paham-paham kekuasaan.................................................................... 15
5.10 Teori-teori geopolotik......................................................................... 17
6. Bab III Penutup........................................................................................... 21
7. Kesimpulan dan Saran................................................................................. 21
4.BAB I PENDAHULUAN
Latar
belakang Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat,kepercayaan, hubungan, dan sebagainya) memerlukan suatu
perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antarafilosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat,
budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan
suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya
melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang
atau cara melihat.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga. Pada zaman sekarang banyak sekali warga negara
Indonesia yang kurang sekali pengetahuannya tentang wawasan nusantara
sebagai bagian dari wawasan wilayahnya,kurangnya pengetahuan tentang
pengetahuan tentang ini yang menyebabkan warga Negara Indonesia tidak
menyadari bahwa daerah Republik Indonesia sudah banyak yang berkurang
atau dicurangi oleh Negara lain secara sembunyi-sembunyi. Kehidupan
negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga
wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam
mengejar kejayaanya. Secara garis besar Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung . Interaksi & interelasi
serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya
baik nasional, regional, maupun global.
5.BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologi
1. Secara Etimologis
Wawasan
Nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari
kata ‘wawas’ (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan berarti cara pandang, cara
meninjau atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’
yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara
dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua
samudra yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
2. Secara Terminologis.
Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut Prof. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
b. Menurut GBHN yang ditetapkan MPR pada tahun 1993 dan 1998
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
c. Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Secara umum, Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan
UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup
dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
5.1 Latar belakang
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang
bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut :
• Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
• Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
• Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
• Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
1.
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila
sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari
Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
• Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama.
•
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi
Manusia).
• Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
•
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
•
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
2. Latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar
pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis
Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi
pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi objektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut :
•
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam
Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar
laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia.
o Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
o Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
•
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah
menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
o Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
•
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi
Djuanda itu
o Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
o
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen
Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka
menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5
juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
•
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui
pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut
Deklarasi Djuanda)
o Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
o Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
• Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
• Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
• Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
• Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
o Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
o Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
o Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
o Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
o Batas antariksa Indonesia
Tinggi = 33.761 km§
Tebal GSO (Geo§ Stationery Orbit) = 350 km
Lebar GSO (Geo§ Stationery Orbit) = 150 km
3.
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun
wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa
dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip
Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang
masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
4.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
• 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
• 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
• 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara
universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi
nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari
bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan
kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar
laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional1982.
5.2 Hakekat Wawasan Nusantara
Keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
5.3 Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
a. Kepentingan/Tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
5.4 Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
a. Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil
b. UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional
c. Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional
d. Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) sebagai Landasan Konsepsional
e. GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional
5.5 Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena
Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam
budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari
semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia
sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
5.6 Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
- Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan
nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa
dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:[
- Risalah sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut
dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang
surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line)
yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang
terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana
batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah
laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
5.7 Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
5.8 Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan
kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan
sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi
khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah
cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan
memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan
museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan
tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
Keberhasilan Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti,
memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta
hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan
konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan
sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Dengan
demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik
nasional, regional, maupun global.
5.9 Paham – paham Kekuasaan
A. Paham Machiavelli
Dalam
bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli
memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar
sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa
kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut
Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
Menerapkan dalil-dalil :
• Pertama : dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua : untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga : dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
C. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege. Menurut Clausewit, perang adalah :
- Kelanjutan politik dengan cara lain .
- Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
Pemikiran
tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia
Kekaisaran Jerman).
D. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya
terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu konolialisme negara
barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus
memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling
dunia.
E. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di
dunia.
5.10 Teori – Teori geopolitik
Gepolitik
berasal dari kata ‘geo’ atau ‘bumi’, sedangkan ”politik’ berarti
kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.
A. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada
abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang
ilmu bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal
(tidak khusus suatu negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
•
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin
memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
Dengan meletakan dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu newadahi
pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya.
Pemikiran
Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik
(kekuatan politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologis) di satu pihak.
B. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen
melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara
“dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah
suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
• Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan rakyatnya.
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus
mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
- Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
C. Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar
Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi
perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial
yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
D. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia)
akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat
menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai dunia
E. Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
• Barang siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai
perdagangan berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai dunia
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
G. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi
suatu negara.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik &
dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa
Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia
yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham :
tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa
Indonesia :Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu
kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme),
tetapi menyatakan bahwa Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi &
konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa
Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah –
tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham
Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept
(Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di
negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman
ini adalah : Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau,
sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga
wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air
dan disebut Negara Kepulauan.
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945,yang intinya:
· Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
· Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionalisme
Dalam
menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan
menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan
kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik : Persatuan dan kesatuan : Bhineka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham
Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago
barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau,
wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air.
6. BAB III PENUTUP
Demikian
makalah ini saya buat semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca . saya
mohon maaf kalau makalah ini masih banyak kekurangan .
7. KESIMPULAN DAN SARAN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan
aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta
menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “.
Agar
bangsa Indonesia menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.